REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung berhasil mengamankan 23 orang warga yang tengah membuang sampah sembarangan di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Rabu (5/9) saat malam hari. Mereka melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sekretaris Satpol PP, Agus Maulana mengatakan ditangkapnya para pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai upaya menuntaskan persoalan sampah di Kabupaten Bandung. Mereka kedapatan membuang sampah ke anak sungai Citarum.
"Mereka membuang sampah sembarangan ke sungai maupun di pinggir jalan saat malam hari atau di jam-jam sepi dengan volume yang banyak," ujarnya, Kamis (6/9).
Ia menuturkan, pihaknya terus menggalakkan patroli pada malam dan dini hari serta fokus di wilayah ibukota Soreang. Selain itu, ke depan akan diperluas wilayah patroli di titik-titik yang sering dijadikan tempat membuang sampah liar.
Menurutnya, dengan tipiring pihaknya ingin memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Dirinya menambahkan, Satpol PP juga mengamankan 8 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Raya Soreang-Banjaran, Kecamatan Banjaran.
"8 PSK kami tangkap sedang menunggu pelanggan dan satu orang pelanggan laki-laki kami amankan," katanya.