Senin 10 Sep 2018 08:35 WIB

Pembuang Sampah Sembarangan Perlu di Sanksi Berat

Denda Rp25-50 ribu terlalu kecil

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Warga sedang membuang sampah
Foto: MGROL
Warga sedang membuang sampah

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung, Dadang M Naser berharap sanksi yang diberikan kepada pelaku pembuang sampah di Kabupaten Bandung bisa lebih berat. Hal itu demi menimbulkan efek jera kepada pelaku tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup yang menangkap pelaku pembuang sampah.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bandung berhasil mengamankan 23 orang warga yang tengah membuang sampah sembarangan di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Rabu (5/9) saat malam hari. Mereka melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Saya minta dendanya ditingkatkan. Nominal Rp 25-50 ribu terlalu kecil, harusnya Rp500 ribu agar pelaku jera,” ujarnya, Ahad (9/9).

Selain itu, pihaknya menjanjikan, akan memberikan hadiah bagi mereka yang menangkap para pelaku pembuang sampah sembarangan. “Saya akan kasih reward bagi mereka penangkap-penangkap pelanggar lingkungan," katanya.

Menurutnya, para pelaku juga akan menerima sanksi yaitu penundaan saat mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan (adminduk). Seperti mengurus KTP, KK atau Akte Kelahiran.

"Mereka tidak akan dilayani. Itu sanksi untuk Tipiring agar pelaku tidak mengulang perbuatannya,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement