Kamis 09 Jun 2022 14:55 WIB

KPU Simulasi Fungsi Sipol Bareng Partai Politik Jelang Pemilu

Saat ini partai politik berbadan hukum sebanyak 75 parpol.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Perwakilan dari partai politik mengisi data saat uji coba Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Jakarta, Kamis (9/6/2022). KPU RI menggelar uji coba SIPOL kepada perwakilan dari partai politik untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2024. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Perwakilan dari partai politik mengisi data saat uji coba Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Jakarta, Kamis (9/6/2022). KPU RI menggelar uji coba SIPOL kepada perwakilan dari partai politik untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2024. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar simulasi fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan mengundang sejumlah partai politik pada Kamis (9/6/2022). Kegiatan ini dilakukan menjelang pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan mulai akhir Juli 2022.

"Kegiatan simulasi fungsi Sipol untuk keperluan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah bentuk kesiapan KPU dan parpol," ujar anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini partai politik berbadan hukum sebanyak 75 parpol. Sementara, undangan yang terkirim dan diterima hanya 30 parpol karena sebagian alamat kantor partai politik beralih fungsi.

Idham menyebutkan, partai politik berbadan hukum pada tahun ini bertambah dari Pemilu 2019 yang terdapat 73 parpol. Pada saat itu, surat undangan yang terkirim dan diterima serta hadir dalam uji coba Sipol sebanyak 33 parpol.

"Parpol mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 sebanyak 27 parpol," kata Idham.

Dalam masa persiapan pendaftaran, KPU membuka akses Sipol bagi parpol calon peserta pemilu. Sebab, pengisian data dan penyerahan dokumen masing-masing parpol dilakukan secara daring dengan mengunggahnya ke Sipol.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat ada 75 partai politik yang terdaftar sebagai badan hukum. Namun, hanya 32 parpol yang aktif secara administratif dalam lima tahun terakhir.

"Artinya ada yang melakukan perubahan, ada yang melakukan mungkin kongres, munas, dan sebagainya yang kemudian disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Yang lain tidak sama sekali," ujar Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Baroto dalam sosialisasi dukungan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 secara daring, Kamis (7/4/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement