Rabu 08 Jun 2022 12:17 WIB

Sungai Watch Beberkan Hasil Audit Merek Sampah Plastik di Bali

Audit merek yang dilakukan Sungai Watch bermanfaat untuk mengedukasi produsen.

Tumpukan sampah di salah satu sungai di Provinsi Bali (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Tumpukan sampah di salah satu sungai di Provinsi Bali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sungai Watch membuat kajian, dan hasilnya sampah plastik sekali pakai, termasuk saset, botol dan gelas plastik, yang mencemari sungai dan perairan laut di Pulau Dewata. Lembaga swadaya bidang lingkungan di Provinsi Bali membuat laporan brand audit atas sampah plastik di Bali pada 2021.

Sungai Watch mengungkap 10 besar perusahaan yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali."Dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang dianalisis, perusahaan yang paling banyak menyampah di Bali adalah produksi sampah plastik 27.486 item atau 12 persen dari total sampah plastik yang dianalisa," kata Sungai Watch dalam laporan.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rofi Alhanif mengapresiasi audit merek (brand audit) sampah plastik yang mencemari lingkungan di Bali. "Ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut," kata Rofi dalam 'Dialog Nasional Penanggulangan Sampah Plastik oleh Produsen di Jakarta', belum lama ini.

Audit juga menemukan hampir separuh dari total sampah plastik yang dianalisis berupa sampah kemasan saset sekali pakai. Ada tiga perusahaan perusahaan besar yang sampah sasetnya paling banyak mencemari lingkungan. Dari total 67 ribu item, sekitar 30 persen lebih adalah saset snack, kata laporan. Persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mi instan.

Menurut Rofi, temuan tersebut relatif mencerminkan posisi penguasaan pasar masing-masing perusahaan pada segmen penjualan barang cepat konsumsi (fast moving consumer goods). Dia menjelaskan, audit merek yang dilakukan Sungai Watch bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggungjawab untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang dijual.

"Memang banyak tantangan, utamanya untuk produk seperti saset yang terbilang dilema lantaran permintaannya tinggi, terutama di daerah yang masyarakat atau ekonominya lemah," kata Rofi  dalam siaran di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik menyatakan, terjadi dilema peredaran masif produk sekali pakai yang bermasalah dari sisi kemasan (problematic packaging), utamanya saset.

Karena itu, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam peraturan tersebut, produsen air kemasan diarahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran semua kemasan mini, di bawah satu liter per Desember 2029. Aturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter. "Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil," kata Ujang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement