Rabu 08 Jun 2022 05:57 WIB

Komisi V DPR Minta Kemenhub Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Mahal

Banyak keluhan dari warga soal kenaikan tiket pesawat yang luar biasa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pesawat Garuda Indonesia bersiap take off di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (4/6/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pesawat Garuda Indonesia bersiap take off di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (4/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencarikan solusi untuk mengatasi mahalnya harga tiket pesawat terbang belakangan ini. Sigit menyampaikan hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal kenaikan tarif tiket pesawat.

"Apakah memungkinkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi, termasuk mengawasi ketat penerapan batas atas. Jangan sampai ada maskapai yang menetapkan tarif di atas batas atas," kata politikus PKS tersebut di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Menurut Sigit, sebagai regulator, Kemenhub diharapkan bisa mengambil kebijakan solutif untuk persoalan kenaikan tarif tiket pesawat. "Banyak keluhan dari warga soal kenaikan tiket pesawat yang luar biasa. Memang ini tidak bisa dihindari karena terkait kenaikan harga avtur yang menjadi komponen penting penentu tarif, tetapi sebagai regulator, Kemenhub tidak bisa diam saja," katanya.

Sigit mengatakan, harga tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini, dikhawatirkan berdampak pada perekonomian Indonesia, khususnya sektor transportasi udara yang baru mulai bangkit pascapandemi Covid-19. Menurut dia, dampaknya bukan hanya konsumen yang harus mengeluarkan biaya lebih besar dari biasanya, tetapi industri pariwisata dan perhotelan ikut terkena imbas.

"Saat ini sektor transportasi mulai bangkit setelah terpuruk dua tahun karena pandemi. Jangan sampaiterkontraksi lagi karena tarif yang terlalu tinggi sehingga minat masyarakat untuk melakukan perjalanan menjadi menurun lagi karena cost (biaya) yang dikeluarkan mahal sekali," ucap Sigit.

Mengenai penetapan tarif, menurut Sigit, pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Begitu pula, kata dia, untuk penerbangan rute internasional yang tidak diatur dan diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement