Selasa 07 Jun 2022 19:12 WIB

KPU Jadwalkan Kampanye Berlangsung Akhir November 2023 Hingga Awal Februari 2024

Masa kampanye Pemilu 2024 disepakati selama 75 hari.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua KPU Hasyim Asy
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadwalkan masa kampanye pemilu berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Rencana ini sesuai kesepakatan antara DPR dan KPU, yakni durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yang diumumkan kemarin.

"Masa kampanye pemilu itu dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Sebelum masuk masa kampanye, pencalonan dimulai dari anggota DPD yang berlangsung sejak 6 Desember serta anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 24 April 2023. Sementara, pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023.

Pencalonan berakhir pada 25 November 2023 dan dilakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) sebelum masuk masa kampanye. Masa kampanye berhenti tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

KPU menjadwalkan 11-13 Februari merupakan masa tenang sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. Tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara pada 14-15 Februari dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

"Penetapan hasil pemilu itu nanti akan dilakukan setelah rekapitulasi secara berjenjang di tingkat nasional dilaksanakan," kata Hasyim. 

Tahapan paling akhir ialah pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober serta presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sementara, pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyesuaikan akhir masa jabatan di daerah masing-masing.

Rencana alur tahapan Pemilu 2024 ini dituangkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Namun, sebelum PKPU tersebut diundangkan, KPU harus melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah hingga disepakati dalam rapat resmi.

 

photo
Mayoritas Pemilih Partai Tolak Penundaan Pemilu - (infografis republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement