Rabu 08 Jun 2022 03:03 WIB

Klaim Ada Titik Temu Soal Lembaga Pengawas Data Pribadi, DPR: Di Bawah Presiden

DPR ingin pengisian anggota badan pengawas dilakukan melalui uji kelayakan.

Ilustrasi data pribadi
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR Yan Permanes Mandenas mengeklaim sudah ada titik terang terkait format badan independen untuk pengawasan dan pelaksanaan perlindungan data pribadi. Badan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Komisi I DPR tidak ingin berlarut-larut dalam pembahasan RUU PDP tapi kompromi yang dilakukan antara Komisi I DPR dengan pemerintah sudah mencapai titik terang seputar terkait pembentukan badan independen untuk pengawasan dan pelaksanaan perlindungan data pribadi," kata Yan Mandenas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan Komisi I DPR tetap menginginkan agar badan independen itu ada di bawah presiden dan pengisian anggotanya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Menurut dia, Komisi I DPR tetap mendorong agar badan pengawas perlindungan data pribadi tersebut berada di bawah Presiden. Sehingga UU PDP nantinya bisa berlaku multisektor dan memantau berbagai macam isu.

"Kami mendorong badan tersebut berada di bawah presiden, sehingga UU PDP berlaku multisektor bisa memantau berbagai macam isu dan mengawasi berbagai macam kepentingan publik dan kepentingan pemerintah yang bersinggungan langsung dengan perlindungan data pribadi," ujarnya.

Dia mengakui bahwa pembahasan RUU PDP berlangsung lama, terutama terkait keberadaan badan pengawas karena Komisi I DPR ingin pemerintah konsisten dan menghargai perlindungan data setiap pemilik data agar tidak disalahgunakan. Yan Mandenas berharap RUU PDP tersebut dapat disetujui DPR untuk menjadi undang-undang. Agar bisa segera diberlakukan untuk menjawab kegelisahan publik terhadap berbagai kasus pencurian dan peretasan data pribadi.

"Kami berharap bulan ini RUU PDP sudah bisa dituntaskan, target kami pekan depan melakukan konsinyering untuk menindaklanjuti rapat hari ini. Ada beberapa perbaikan yang memang harus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku koordinator yang ditugaskan pemerintah," katanya.

Menurut dia, saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU PDP sedang konsentrasi untuk finalisasi pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM). Yan Mandenas mengatakan DIM yang diajukan pemerintah memang masih ada perbaikan redaksional sehingga diusahakan dilakukan revisi agar lebih baik.

"Sambil berjalan tentunya dengan berbagai macam masukan dari masyarakat, LSM, dan ormas yang berkompeten memberikan banyak masukan terkait DIM ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement