REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, tak akan menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Dia meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota.
“Salah satu nanti yang kita lakukan untuk mengikat adalah kalau seandainya mengajukan APBD itu harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” ujar Tito dalam siaran persnya, Kamis (2/6/2022).
Hal tersebut disampaikan Tito usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, sebelum disetujui dan disahkan, pemerintah kabupaten/kota akan memberikan Rancangan APBD kepada pemerintah provinsi. Sementara itu, gubernur akan membawa usulan Rancangan APBD ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Tito mengatakan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui gerakan “Bangga Buatan Indonesia” memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
“Mengenai produk dalam negeri itu 40 persen dari mata anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan tadi, penting sekali untuk agar ada uang beredarnya di dalam negeri, karena belanjanya berada dalam negeri, membangkitkan UMKM,” ucap dia.
Dia melanjutkan, upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa lewat Katalog elektronik atau e-Katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur serta transparan.
“E-Katalog itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog ini kalau bisa didorong produksi dalam negeri UMKM, masukin produk-produknya, nanti akan dinilai oleh LKPP, harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, langsung,” kata Mendagri.
Kemendagri memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah atas realisasi APBD tertinggi Tahun Anggaran (TA) 2021. Penghargaan juga diberikan bagi daerah yang memiliki realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di tahun anggaran yang sama.