Kamis 02 Jun 2022 16:32 WIB

Pegawai KPK tak Lulus TWK Dipecat, Begitu Juga Pinangki, Tetapi AKBP Brotoseno Dimaafkan

Jaksa Pinangki, yang tersangkut kasus korupsi sudah dipecat oleh Kejaksaan Agung.

AKBP Raden Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri.
Foto:

 

Perlakuan Mabes Polri terhadap AKBP Brotoseno sangat kontras dengan keputusan yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terjerat kasus korupsi. Pihak Kejagung menegaskan, Pinangki telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ketut menerangkan, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021. Tanggapan ini diberikan mnyusul polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu.

 

Keputusan Mabes Polri tak memecat AKBP Raden Brotoseno juga menuai kritik dari Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+). Diketahui, IM57+ berisikan para mantan anggota KPK yang dipecat setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sekarang terdapat realita bahwa seseorang yang sudah diputus menjadi terpidana korupsi tidak disanksi pemecatan malah tetap dipertahankan," kata Sekertaris Jenderal IM57+ Institute Lakso Anindito saat dikonfirmasi oleh Republika, pada Kamis (2/6/2022). 

Atas dasar inilah, Lakso mempertanyakan niatan Polri dalam memberantas korupsi sekaligus memberi teladan bagi masyarakat. Sebab AKBP Raden Brotoseno sudah tersandung kasus korupsi. 

"Hal ini akan menimbulkan pertanyaan bagi publik mengenai komitmen Kepolisian untuk menjadi percontohan bagi penegakan integritas dan pemberantasan korupsi," ujar Lakso. 

Lakso juga menyinggung mengenai para eks pegawai KPK yang kehilangan pekerjaan akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal menurutnya, mereka yang sebagian kini tergabung di IM57+ punya rekam jejak bagus dalam pemberantasan korupsi. 

"Terlebih dalam konteks negara, di sisi lain, kawan-kawan yang bekerja secara baik di KPK malah diberhentikan melalui pemecatan," ucap Lakso. 

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga mempertanyakan sikap Mabes Polri yang tak memecat mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno. Apalagi, tidak ada parameter yang pasti terkait perilaku baik yang dilakukannya kepada kepolisian.

"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu (Polri) seperti apa?" ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Bambang mengungkapkan, Komisi III akan menggelar rapat dengan Polri pada pekan depan. Kemungkinan besar, persoalan Brotoseno akan dibahas dalam rapat tersebut untuk mempertanyakan alasan Polri tak memecat mantan terpidana kasus korupsi itu.

"Polri yakin bahwa itu masih dapat diperbaiki, begitu nih asumsinya. Tentu dalam hal ini mereka punya aturan sendiri. Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," ujar Bambang. 

 

photo
Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement