Jumat 27 May 2022 15:46 WIB

Polda Metro: Pimpinan Pinjol Ilegal Berada di Luar Negeri

Polisi kesulitan menangkap karena adanya pola komunikasi terputus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, pimpinan perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal diduga berada di luar negeri.

"Kemungkinan mereka tidak ada di sini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, pihak kepolisian saat ini baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku operasional pinjol di dalam negeri. Salah satunya faktor yang menyulitkan petugas adalah pola komunikasi terputus antara pimpinan yang berada di luar negeri dan staf pinjol yang beroperasi di Indonesia.

"Untuk yang di atasnya, sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan karena memang mungkin mereka terputus komunikasi, siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup," ujarnya.

Auliansyah mengungkapkan, penggerebekan terhadap perusahaan pinjol ilegal semakin menantang karena pinjol ilegal tersebut tidak lagi menggunakan kantor. Namun, beroperasi dari rumah, indekos, dan apartemen.

"Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi. Jadi, mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten. Kami akan berantas pinjol sampai kapan pun," pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan pinjol ilegal. Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pimpinan tim (team leader).

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih. Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Aplikasi yang dioperasikan para tersangka tersebut yakni:1. Jari Kaya, 2. Dana Baik, 3. Get Uang, 4. Untung Cepat, 5. Rupiah Plus, 6. Komodo Rp, 7. Dana Lancar (Dana Kilat), 8. Dana Now, 9. Cash Store, 10. Pinjaman Roket, 11. Cash Cash. 12. Pribadi Cash, 13. Go Pinjam, 14. Raja Pinjaman, 15. Sahabat, 16. Uang Anda, 17. Pinjam Fulus, 18. Duit Datang, 19. Uang Loan, 20. Cash Lancar. 

21. Dana Kilat, 22. Dana Lancar, 23. Kilat Tunai, 24. Uang Bahagia, 25. Cepat, 26. Pinjam Soto, 27. Tunai Fast, 28. Tunai Anda,  29. Dana Angel, 30. Dana Nusa, 31. Dompet Hoki, 32. Duit Tarik, 33. Emas Kotak, 34. Money Solus, 35. Pinjaman Gaji, 36. Rupiah Loan, 37. Sinilah Cash, 38. Terang Cash, 39. Tunai Butuh, 40. Tunai Sentral.

41. Uang Kimi, 42. Wallet Hok, 43. Pinjaman Plus, 44. Kredit Plus, 45. Pinjaman Aman, 46. Pinjam Duit, 47. Pinjaman Yuk, 48. Cash Cash Now, 49. Uang Hits, 50. Mari Kta, 51. Duit Mujur, 52. Kredit Harapan, 53. Rupiah Go, 54. Kotak Rupiah, 55. Pundi Murni, 56. Sumber Solusi Terdepan, 57. Pinjaman Mudah, dan 58. Reksa Dana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement