REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial APW (24 tahun) dan MF (26). Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram.
"Kedua orang pelaku di antaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di antaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur," ujar Kapolres Metro Jakarta Bara, Kombes Pasma Royce saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Menurut Pasma, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan Komplek Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon. Dari hasil pengungkapan di Jalan Intan Cengkareng, Jakarta Barat, pihaknya mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.
"Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya," kata Pasma.
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF pada Sabtu (21/5/2022). Pelaku MF ditangkap di TKP kedua, di Jalan Tembaga Raya Dalam, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu plastik klip berisikan sabu dengan berat brutto 10,68 gram di dalam bungkus rokok, satu plastik klip berisi empat linting ganja dengan berat bruto 3,31 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya. "Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku," kata dia.
Selanjutnya, tim menuju ke Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur. Dari TKP tersebut ditemukan barang bukti satu paket besar sabu dengan berat bruto 1.500 gram, sembilan plastik klip sabu dengan berat bruto total 916,31 (ram, dan satu plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 69 gram, dua buku catatan penjualan sabu, dan satu buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.
"Total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram atau 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000," ungkap Pasma.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan-nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.