Kamis 26 May 2022 12:43 WIB

Ketua Dewas KPK: Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Masih Berjalan

Dewas KPK masih mengumpulkan bahan, dan keterangan dari pihak luar. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan bahwa pengusutan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar masih terus berjalan. Dia mengatakan, Dewas KPK berencana memanggil wakil ketua KPK itu pekan ini.

"Masih jalan, kami masih jalan. Ya Minggu ini (akan diperiksa)," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, Dewas KPK saat ini masih mengumpulkan bahan, dan meminta keterangan dari pihak luar. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk keperluan pembuktian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Kendati demikian, Tumpak tidak bisa berbicara banyak terkait penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan, penyidikan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

"Saya nggak tahu, penyidiknya Bu Albertina, tapi masih jalan. Nanti pada saatnya kami sampaikan," katanya.

Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022) lalu di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan atau kantor KPK lama. Namun tak ada satupun pernyataan yang dikeluarkan oleh bos perusahaan pelat merah itu usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement