REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal meminta keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal dugaan pelanggaran etik pada pekan ini. Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ya minggu ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Tumpak mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Lili dimintai keterangan. "Saya tidak tahu, penyidiknya Bu Albertina (Albertina Ho/anggota Dewas KPK)," kata Tumpak.
Namun, ia memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Lili tersebut masih berjalan. "Masih jalan, nanti pada saatnya kami sampaikan," tuturnya.
Dewas KPK saat ini masih mengumpulkan bahan, keterangan, dan meminta keterangan dari pihak luar untuk keperluan pembuktian dugaan pelanggaran etik tersebut. "Kami banyak periksa dari luar," ujar Tumpak.
Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.