Selasa 24 May 2022 15:28 WIB

Tjahjo: KPK Minta Tunjangan Khusus untuk Pegawainya

Tunjangan khusus untuk pegawai KPK sudah deal, tinggal menunggu undang-undang.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Humas KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pegawainya mendapatkan tunjangan khusus. Untuk diketahui, semua pegawai KPK saat ini sudah berstatus ASN.

"KPK minta tunjangan khusus. Tunjangan khusus untuk pegawai KPK sudah deal, tinggal menunggu undang-undang (untuk melaksanakannya)," kata Tjahjo saat berpidato dalam acara Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 di Surakarta, Senin (23/5).

Tjahjo menyebut, pegawai KPK akan diberikan tunjangan khusus karena "anggaran infrastruktur kesehatannya berkurang". Dia tak menjelaskan lebih lanjut soal berkurangnya anggaran kesehatan itu. 

Dia juga tak menyebutkan besaran tunjangan khusus yang akan diterima para pegawai lembaga anti rasuah itu. Tjahjo hanya bilang bahwa tunjangan khusus juga diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Ya kalau KPK minta tunjangan khusus, kejaksaaan harus dapat juga, kepolisian juga harus," ujarnya.

Karena itu, kata dia, tunjangan khusus ini nantinya akan diterima oleh pegawai KPK, BPK, BPKP, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan RI, dan Polri. Kini, pihaknya sedang menyusun ketentuan terkait pemberian tunjangan khusus ini. 

Untuk diketahui, seluruh pegawai KPK telah beralih status menjadi ASN usai dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 1.271 pegawai dilantik menjadi ASN di Gedung Juang KPK pada 1 Juni 2021 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement