Selasa 24 May 2022 08:56 WIB

Begini Kebijakan Pelonggaran Masker Saat PPKM yang Diatur Inmendagri

Aktivitas luar ruangan yang tidak padat orang boleh tidak menggunakan masker.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Wisatawan berjalan-jalan tanpa menggunakan masker di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Beberapa wisatawan mulai tidak menggunakan masker saat berwisata usai adanya pelonggaran aturan pemakaian masker di tengah Pandemi Covid-19. (Ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan berjalan-jalan tanpa menggunakan masker di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Beberapa wisatawan mulai tidak menggunakan masker saat berwisata usai adanya pelonggaran aturan pemakaian masker di tengah Pandemi Covid-19. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pelonggaran masker diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang dapat tidak menggunakan masker.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan, kepala daerah melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan sejumlah prinsip, di antaranya penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun, apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan dapat tidak menggunakan masker.

Baca Juga

Untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker. Untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Kendati demikian, pemakaian masker tetap diberlakukan di tempat lain, seperti pasar dan warung makan atau restoran. Bahkan, dituliskan ketentuan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker, baik di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1.

Selain itu, prinsip lain yang disebutkan ialah Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa, serta tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik dan masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19. Dia meminta masyarakat tetap waspada.

"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Kedua Inmendagri di atas berlaku selama dua pekan, yakni mulai hari ini, 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement