Senin 23 May 2022 22:23 WIB

Dewan Masjid Bogor Bolehkan Umat Sholat tak Berjarak dan tanpa Masker

Pelonggaran itu setelah kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor melandai.

Umat Muslim berjalan usai melaksanakan shalat (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Umat Muslim berjalan usai melaksanakan shalat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai membolehkan umat Islam di wilayah itu untuk sholat berjamaah dengan tanpa jarak dan tidak mengenakan masker. "Kalau di masjid itu memang sekarang kita tidak mewajibkan semuanya pakai masker, berkaitan dengan instruksi Pak Jokowi," ungkap Ketua DMI Kabupaten Bogor Irwan Kurniawan di Bogor, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, pelonggaran itu setelah kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor melandai, meski pemerintah daerah setempat masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua. "Karena untuk saat ini (kasus Covid-19, red.) sudah landai. Artinya sudah seharusnya kita menuju endemi," ujarnya.

Baca Juga

Irwan menyebutkan, DMI Kabupaten Bogor membolehkan umat sholat berjamaah tanpa jarak. Karena merapatkan saf merupakan salah satu dari keutamaan ibadah shalat.

"Saf sholat sudah bisa merapat, tidak perlu berjarak lagi, itu kan keutamaan sholat. Saya juga belum pernah dengar di Kabupaten Bogor orang kena Covid-19 gara-gara sholat jamaah," kata Irwan.

Meski begitu, Irwan mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) setiap melakukan kegiatan lain, terlebih saat di dalam ruangan dan di tengah kerumunan. Sementara, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin mengingatkan masyarakat tidak terbuai jumlah kasus penularan Covid-19 yang semakin melandai belakangan ini.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa masyarakat tidak perlu lagi menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan. "Tetap harus hati-hati. Kalau di dalam ruangan tetap bermasker. Kita belum benar-benar dalam kondisi seperti sebelum pandemi," kata Burhan.

Ia menyebutkan, saat ini Kabupaten Bogor berada dalam PPKM level dua yang berarti masih terdapat pembatasan kegiatan serta penerapan prokes. "Ya memang secara umum, kita sudah sangat melandai. Dari laporan yang ada, paling tinggi kasus positif itu cuma lima orang. Yang pasti akan ikuti arahan dari satgas nasional," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement