REPUBLIKA.CO.ID, Aksi Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) telah menuai banyak protes di masyarakat Indonesia. Namun ini bukan pertama kali Inggris mengibarkan benderal LGBT di suatu negara.
Pada Juni 2021 lalu misalnya, Inggris mengibarkan bendera LGBT di Kediamaan Kedutaan di Uni Emirat Arab (UEA). Langkah Inggris pun menuai kecaman.
"Juni merupakan #PrideMonth di seluruh dunia, kami merayakan kesetaraan dan visibilitas orang #LGBT," tulis kantor perwakilan Inggris di UEA saat itu di Twitter pada Senin, 28 Juni 2021.
"Hari ini kita mengibarkan bendera pelangi untuk menegaskan kebanggaan kami dan nilai kami terhadap persamaan, keterbukaan, dan kemerdekaan."
Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan nota protes dan memanggail Dubes Inggris. Pengibaran bendera LGBT dinilai tidak sesuai dengan norma Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut Kedubes Inggris tidak menghormati norma hukum RI karena mengibarkan bendera LGBT. Pengibaran simbol itu dikatakan sebagai dukungan terang-terangan atas isu ini.
"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," katanya di Twitter, Sabtu (21/5/2022).
"Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tata krama negara di mana ia berpijak," tambahnya.
Sebelumnya, akun instagram resmi Kedubes Inggris di Indonesia @UKinIndonesia, mengunggah foto pengibaran bendera LGBT. Pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk dukungan negara tersebut melawan homofobia atau Hari Anti-Homofobia internasional yang diperingatinya setiap 18 Mei.