REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik keras tindakan yang dilakukan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia karena telah mengibarkan bendera pelangi simbol kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan menyebarluaskannya di media sosial.
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi memandang, tindakan pemerintah Inggris mengibaran bendera LGBT dapat dikatakan sebagai bentuk promosi LGBT, karena pengibaran bendera tersebut disiarkan melalui akun medsos Kedubes Inggris. “Tindakan tersebut bukan sekadar meminta perlindungan hukum kepada pelaku LGBT yang bisa dilakukan melalui jalur hukum resmi berdasarkan aturan yang berlaku. Tindakan Inggris adalah promosi LGBT,” kata Arwani, Ahad (22/5/2022).
Oleh sebab itu, anggota Komisi I DPR itu meminta Pemerintah RI segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, baik untuk menanyakan alasan promosi LGBT dan rencana kegiatan berikutnya dari Kedubes Inggris terkait dengan pengibaran bendera LGBT.“Maupun untuk menjelaskan ketidaksetujuan Pemerintah RI terhadap tindakan Kedubes Inggris yang dapat membuat provokasi kepada rakyat Indonesia yang mayoritas menolak LGBT, baik karena alasan agama maupun ideologi negara Pancasila,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, PPP juga meminta Menteri Luar Negeri RI untuk segera menyatakan sikap ketidaksetujuan Indonesia akan promosi LGBT dalam segala bentuk, cara dan kesempatan.
“PPP meminta Menteri Luar Negeri RI untuk dapat segera memanggil seluruh duta besar negara sahabat guna menjelaskan posisi negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan agama, termasuk dengan menolak segala bentuk promosi LGBT,” ujarnya.
Selain itu, Gus Arwani juga mendesak pemerintah menjelaskan kepada pemerintahan negara asing bahwa promosi LGBT adalah sesuatu yang berbeda dengan pelindungan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan LGBT yang harus dilakukan dengan landasan hukum, seperti tidak melakukan aksi main hakim sendiri, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan selalu berupaya menindak pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku.“Pandangan PPP ini konsisten dengan saat PPP juga mendesak Pemerintah (Kominfo RI) untuk menurunkan (take down) konten promosi LGBT dari kanal medsos seorang selebriti beberapa waktu lalu,” katanya.
Menyikapi maraknya promosi akhir-akhir ini, PPP meminta kepada pemerintah dan seluruh fraksi lain di DPR untuk dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang dapat menjadi dasar hukum untuk menindak segala bentuk perilaku LGBT dan promosi LGBT.
“Kami memohon kepada pemerintah dan seluruh fraksi di DPR untuk dapat menunaikan tugas konstitusi kita yang belum selesai pada periode yang lalu, yakni menyelesaikan RUU KUHP sehingga KUHP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah KUHP yang dibuat oleh putra-putri terbaik Indonesia, dan bukan KUHP yang merupakan warisan penjajah kolonial Belanda,” katanya