Sabtu 21 May 2022 18:50 WIB

PPP Minta Proses Legislasi RKUHP Dilanjutkan

RKUHP berisi pemidanaan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUUHP.  Ilustrasi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUUHP. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUUHP. Pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly. 

"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," paparnya dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (21/5/2022). 

Baca Juga

Politisi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.

"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," tegasnya. 

Selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement