REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menemukan fakta adanya aliran dana ke partai politik (parpol) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan, memang belum ada aliran dana kasus mafia minyak ke parpol.
"Tidak ada sampai sekarang ditemukan adanya indikasi ke sana (parpol). Jadi jangan dipelintir-pelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Hingga kini, kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah itu melibatkan lima orang tersangka. Empat tersangka di antaranya adalah pihak swasta dan satu orang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurut Supardi, pihaknya bekerja sesuai dengan fakta, dari fakta yang ada saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana dari tersangka ekspor CPO itu ke parpol. "Sampai detik ini tidak ada fakta sampai ke sana. Jadi ojo (jangan) dipelintir. Kira-kira kami nanti membuat-buat. Kami kan secara fakta, faktanya enggak ada, ya enggak ada," ucapnya.
Kejakgung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri aliran dana para tersangka guna mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian ekonomi negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
"Semua perkara di sini pasti ada kerja sama dengan PPATK. Artinya, untuk kalau ada indikasi TPPU, kami kalau mau tracing (menelusuri) apakah ada TPPU-nya atau enggak, kami pasti menggandeng PPATK," jelas Supardi.