REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti masih belum ditemukannya dua pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando. Menurutnya pihak kepolisian hingga saat ini masih memiliki kewajiban untuk menemukan kedua orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO tersebut.
"Penyidik masih mempunyai kewajiban untuk menemukan pelaku penganiayaan Ade Armando," tegas Poengky, saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).
Menurut Poengky, dengan masuknya kedua terduga pelaku pengeroyokan itu ke dalam daftar pencarian orang, maka Polda Metro Jaya akan di back up oleh Polda-Polda lain. Sehingga Polda lain pun akan mengamankan pelaku seandainya teridentifikasi di wilayah hukumnya. Namun demikian, ia berharap para pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditangkap.
"Kami berharap para pelaku yang buron segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan menunggu sampai ditangkap aparat kepolisian," kata Poengky.
Meski demikian, Poengky optimistis cepat atau lambat pihak kepolisian segera menangkap kedua pelaku tersebut. Bahkan kata Poengky, bahkan ada yang sudah ditangkap setelah fotonya dicocokkan dengan face recognition. Hanya saja pelaku melarikan diri.
"Masalahnya adalah pelaku kabur, sehingga penyidik harus melacak keberadaan mereka," ucap Poengky.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando sudah pada tahap pelengkapan berkas. Namun kasus ini belum pada tahap P21.
"Sudah pelengkapan berkas tersangkanya enam orang itu kan. Belum P21-nya, nanti kita cek lagi, tapi sudah berjalan," ungkap Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.
"Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada enam orang," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.