REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat pendapatan daerah dari sektor pajak restoran mulai merangkak naik pada awal Mei 2022. Hal ini seiring relaksasi kebijakan pemerintah terkait kasus aktif COVID-19 yang semakin melandai.
"Pendapatan asli daerah sektor pajak mulai menunjukkan tren peningkatan, salah satunya disumbang pajak restoran," kata Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Akam Muharam di Cikarang, Jabar, Kamis (19/5/2022).
Dia mengatakan, hingga pertengahan Mei 2022, realisasi pendapatan dari sektor pajak restoran sudah mencapai Rp65 miliar, setara 34 persen dari target tahun ini sebesar Rp164 miliar. "Tren kenaikan pendapatan daerah secara signifikan dari sektor pajak restoran terjadi sejak awal Mei," katanya.
Menurut dia, kenaikan ini terjadi setelah beberapa restoran mulai menjalankan kembali usahanya yang sempat ditutup sementara selama periode 2020-2021 akibat terdampak pandemi COVID-19. "Jadi, selama dua tahun kemarin mereka tutup sementara, itu berdampak langsung terhadap pendapatan sejumlah sektor pajak kita akibat terpukul wabah corona," ucapnya.
Akam mengatakan, secara keseluruhan pendapatan dari total 10 sektor pajak daerah kini mulai mengalami kenaikan dengan realisasi 26,22 persen dari target sebesar Rp2,065 triliun pada tahun ini. "Semoga mulai Mei hingga akhir tahun nanti tren kenaikan ini terus berlanjut, sehingga target pendapatan kita di sektor pajak ini bisa tercapai," katanya.
Dirinya berharap proses transisi menuju endemi saat ini turut menggeliatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional termasuk di Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut tentu saja membawa dampak positif bagi penerimaan daerah khususnya dari sektor pajak yakni penambahan realisasi pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, sehingga hasilnya bisa segera dinikmati masyarakat.