Rabu 11 May 2022 14:02 WIB

Beda Pengakuan Eks Pramugari dan Anak Eks Petinggi Ditjen Pajak

Gelontoran uang ratusan juta Farsha dilakukan dalam rangkap pendekatan ke Siwi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan pada sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa Wawan Ridwan diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan pada sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa Wawan Ridwan diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar membeberkan alasannya mengirimkan uang hingga ratusan juta rupiah ke eks pramugari Siwi Widi Purwanti. Farsha berdalih mengirim uang lantaran diminta oleh Siwi Widi lebih dulu. 

Hal tersebut disampaikan Farsha dalam sidang dengan terdakwa ayahnya yang berstatus mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (10/5). "Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang, dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ungkap Farsha dalam persidangan itu. 

Namun, klaim Farsha berbeda dengan keterangan Siwi Widi Purwanti. Siwi yang juga bersaksi dalam sidang tersebut mengaku kenal dengan Farsha pada 2019. Setelah kenal, Siwi menyebut sering dikirimi uang oleh Farsha.

"Betul (pernah ditransfer) April 2019, seingat saya sampai Juli 2019," ucap Siwi. 

"Ada transfer dari rekening Farsha ke rekening ibu, dan ada pembayaran juga terkait dengan ibu, total Rp 647,5 juta benar?" tanya jaksa KPK yang dibenarkan Siwi.

Siwi mengatakan, Farsha tiba-tiba mengirim uang kepadanya. Siwi menduga, hal itu dilakukan Farsha dalam rangka pendekatan. Sebab, keduanya sempat menjalin hubungan. 

"Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi.

Siwi lantas menyampaikan, uang dari Farsha dipakai untuk keperluan pribadinya. Misalnya membeli tas mewah dan membayar perawatan wajah di Korea. 

"Iya (uang Farsha) untuk kepentingan pribadi saya," sebut Siwi.

"Di BAP ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa KPK.

"Seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengaku, memperoleh uang dari Farsha sebesar Rp 647 juta sesuai dakwaan jaksa. Uang itu diperoleh Siwi sepanjang 3 bulan mengenal Farsha. Siwi, menyebut uang Rp 647 juta itu telah dikembalikan ke KPK. 

"Daripada saya panjang pikir, saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," kata Siwi

Diketahui, aliran dana terhadap Siwi tercantum dalam surat dakwaan Wawan. Uang itu diguyurkan oleh Farsha. 

JPU mendakwa, Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Wawan melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. 

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement