Rabu 15 Jul 2020 09:10 WIB

Kulon Progo Hapus Pajak Restoran dan Hotel Selama 6 Bulan

Pajak restoran dan hotel dihapus selama enam bulan pada masa pandemi Covid-19

Kawasan wisata Gua Kiskendo masih ditutup di Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (14/7). Objek wisata di wilayah Kulonprogo masih ditutup. Rencana akan dibuka mulai Agustus mendatang. Tentunya usai ditinjau dan sudah mengadakan simulasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kawasan wisata Gua Kiskendo masih ditutup di Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (14/7). Objek wisata di wilayah Kulonprogo masih ditutup. Rencana akan dibuka mulai Agustus mendatang. Tentunya usai ditinjau dan sudah mengadakan simulasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan insentif berupa penghapusan pajak usaha restoran dan hotel, serta pajak hiburan selama enam bulan dari Maret hingga Agustus pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Eko Wisnu Wardana mengatakan dengan adanya pandemi Covid-19, usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran dan hotel, dan hiburan lain mengalami penurunan omzet.

"Untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha pariwisata, Pemkab Kulon Progo memberikan insentif pembebasan pajak dari Maret sampai Agustus. Kami berharap insentif ini benar-benar dapat menggeliatkan kembali jasa usaha pariwisata di Kulon Progo," kata Eko Wisnu, Rabu (15/7).

Ia mengaku potensi kehilangan pendapatan penghalusan pajak perkirakan mencapai puluhan juta. Namun, ia enggan merinci total potensinya. Ia juga memahami, daya beli masyarakat mengalami penurunan selama pandami Covid-1 ini, sehingga restoran, hotel dan tempat hiburan juga sepi pengunjung.

"Pandemi Covid-19 tentu berdampak pada semua bidang usaha, semoga pandemi segera dapat diatasi, dan kegiatan ekonomi dan pariwisata menggeliat kembali," katanya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kulon Progo Nining Kunwantari mengatakan Dinas Pariwisata Kulon Progo tidak memberikan insentif khusus, karena tidak ada alokasi anggaran itu. Insentif hanya diberikan oleh Pemkab Kulon Progo, seperti pembebasan pajak selama enam bulan bagi pelaku jasa pariwisata.

Kemudian, dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan bantuan sembako kepada pelaku wisata. Hal ini dalam rangka meringankan beban pelaku wisata yang usahanya tutup selama pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19 ini, sektor pariwisata lumpuh total, sehingga seluruh kegiatan di dalam objek wisata juga lumpuh.

"Bantuan sembako tahap pertama dan tahap kedua dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Polrsi sudah disalurkan," katanya.

Nining mengatakan secara bertahap Dinas Pariwisata melakukam uji coba pembukaan objek wisata dan desa wisata secara bertahap. Harapannya, setelah dibuka secara umum, sektor pariwisata dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.

"Kami berharap pandemi Covid-19 segera dapat diatasi, dan sektor pariwisata dapat menggeliat kembali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement