Kamis 22 Jul 2021 18:42 WIB

PHRI Kota Bogor Minta Penundaan Pembayaran Pajak

Saat ini, pihak hotel dan restoran menerapkan gaji harian kepada karyawannya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Dwi Murdaningsih
Tamu hotel antre dengan jaga jarak fisik di Hotel Santika, Kota Bogor, Jawa Barat. ilustrasi
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Tamu hotel antre dengan jaga jarak fisik di Hotel Santika, Kota Bogor, Jawa Barat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor meminta penundaan pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kondisi perekonomian di sektor hotel dan restoran memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, PHRI Kota Bogor kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Darurat. Dia memaparkan, okupansi hotel hanya di angka 8 hingga 9 persen. Sementara pada restoran mengalami penurunan omzet 70 hingga 75 persen karena adanya larangan makan di tempat.

Baca Juga

“Kami menolak perpanjangan ini sebetulnya, tapi sebagai warga negara yang baik kami putuskan untuk tetap menjalankan. Cuma kita berharap adanya koreksi ataupun pencabutan keputusan ini sesegera mungkin,” kata Yuno, Kamis (22/7).

Yuno mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemkot Bogor terkait pembayaran pajak. Dalam surat tersebut, PHRI Kota Bogor meminta penundaan pembayaran pajak seperti tahun lalu.

Penundaan pembayaran pajak yang diajukan, dikatakan Yuno yakni untuk tiga bulan ke depan. Sebelumnya, PHRI Kota Bogor telah meminta keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor untuk tidak menyetorkan pajak bulan lalu. 

“Karena kita yakin ini justru menjadi beban besar buat kita dan sangat menolong kalau sampai diberikan kelonggaran tanpa denda. Jadi kita tidak minta penghapusan pajak, tapi kita minta penundaan pembayarannya tanpa denda,” jelas Yuno.

Selain itu, sambung dia, di tingkat pusat PHRI meminta kebijakan kelonggaran biaya. Mulai dari listrik dan BPJS, baik kesehatan maupun tenang kerja karyawan. Namun hal itu belum ada jawaban hingga saat ini. 

“Belum beban-beban lainnya seperti kebijakan relaksasi pinjaman dari perbankan, itu harus diputuskan ditingkat pusat, tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Namun upaya komunikasi masih tetap kita lakukan, dan pemerintah kota saya harap bisa segera memberikan keputusan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, PHRI Kota Bogor juga melakukan efisiensi pembiayaan. Salah satunya yakni dengan merumahkan karyawan tanpa dibayar atau unpaid leave.

Saat ini, pihak hotel dan restoran menerapkan gaji harian kepada karyawannya. Diperkirakan ada 60 persen karyawan hotel yang dirumahkan. Bahkan, posisi general manager sebagian besar tidak masuk setiap hari, sebab diprioritaskan masuk untuk karyawan di bagian pelayanan.

Yuno memaparkan, dari 71 hotel di Kota Bogor yang tergabung di PHRI Kota Bogor, hampir seluruh hotel telah menerapkan kebijakan unpaid leave kepada para karyawannya.

“Alhamdulillah komunikasi kita dengan rekan-rekan pekerja di sektor hotel dan restoran itu terjalin cukup baik dengan komunikatif. Sehingga hal ini yang sudah pernah terjadi tahun lalu kita bisa lakukan lagi sekarang,” ucap Yuno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement