Kamis 10 Dec 2020 14:02 WIB

Penerimaan Pajak Kepulauan Seribu Baru Terealisasi Rp 21 M

Justru pajak restoran mencapai Rp 2,18 miliar atau naik 438 persen dari target.

Wisatawan tujuan Kepulauan Seribu berjalan menuju kapal, di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta. Pulau-pulau wisata seperti Pulau Tidung, Pari, dan Pramuka di wilayah Kepulauan Seribu menjadi salah satu tempa destinasi wisata.
Foto: Antara
Wisatawan tujuan Kepulauan Seribu berjalan menuju kapal, di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta. Pulau-pulau wisata seperti Pulau Tidung, Pari, dan Pramuka di wilayah Kepulauan Seribu menjadi salah satu tempa destinasi wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Kabupaten Kepulauan Seribu baru meraih realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 21 miliar (34,6 persen) per tanggal 4 Desember 2020.

Terkait capaian itu, Kasubag Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kepulauan Seribu Randy Rahmawati menyatakan komitmennya untuk terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, PBB-P2 dan BPHTB.

"Langkah-langkah itu perlu dilakukan untuk memenuhi target APBD 2020 sebesar Rp 60,9 miliar," kata Randy.

Beberapa jenis pajak yang diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah yakni PBB-P2 dengan pendapatan tertinggi mencapai Rp 17,4 miliar atau mencapai 32,77 persen dari target perolehan tahun ini sebesar Rp 53,37 miliar.

"Sementara yang melebihi target justru pajak restoran mencapai Rp 2,18 miliar atau naik 438 persen dari target tahun ini sebesar Rp 498,5 juta," ujarnya.

Randy berharap melalui sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak secara persuasif, dapat meningkatkan perolehan pendapatan daerah melalui pajak. Pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak untuk patuh dan taat pajak.

"Karena pajak inilah yang membiayai pembangunan Kepulauan Seribu hingga menjadi maju seperti sekarang ini," kata Randy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement