Kamis 19 May 2022 06:13 WIB

Satresnarkoba Polresta Serang Bongkat Peredaran Sabu dan Obat Ilegal

Tiga tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam dan maksimal 20 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polresta Serang yang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan obat ilegal.
Foto: Dok Humas Polda Banten
Markas Polresta Serang yang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan obat ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang membongkar kasus peredaran narkoba dan obat ilegal. Aparat juga sekaligus menetapkan tiga tersangka.

"Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lebih 80 gram," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Provinsi Banten, Rabu (18/5/2022).

Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengungkap kasus narkoba dengan tiga tersangka HS (27 tahun), RR (25), TH (29). Mereka modusnya menyimpan barang terlarang, lalu menjual untuk mendapatkan keuntungan. Peredaran narkoba jenis sabu yang disita itu lebih 80 gram di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

"Ketiga tersangka tersebut sedang didalami kasusnya, untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Nugroho.

Selain sabu, kata Nugroho, Satresnarkoba Polresta Serang juga mengungkap kasus obat ilegal dua jenis. Barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 3.875 butir dan Hexymer sebanyak 9.140 butir disita dengan tersangka MZ (23). "Semuanya dari hasil kerja keras jajaran kami dan berkat bantuan informasi dari masyarakat, sehingga berhasil mengungkap kasus narkotika," ujar Nugroho.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, jajaran Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Karena itu, pihaknya berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah itu. "Narkoba itu membunuh masa depan, sehingga harus diberantas sejak dini," ucap Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement