Rabu 18 May 2022 19:40 WIB

Belajar Sadar Saat yang Tepat Memakai dan Melepas Masker

Masyarakat diharapkan tetap disiplin prokes meski aturan Covid-19 sudah dilonggarkan.

Warga beraktivitas di Taman Sejarah Bandung, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Kondisi itu ditandai dengan sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan Covid-19 seperti penghapusan kebijakan pemeriksaan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan, serta memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Selain adanya mekanisme pengawasan yang baik, kata dia, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi publik masih diperlukan. "Program sosialisasi dan juga edukasi masih perlu terus diintensifkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut," katanya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk tidak berbicara selama berada di transportasi publik. Ini menyusul telah dilonggarkannya ketentuan bagi PPDN maupun PPLN di seluruh moda transportasi publik.

"Sebagai tambahan bagi penyusunan protokol kesehatan selama perjalanan dalam dan luar negeri maka dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan di seluruh moda transportasi," kata Wiku dalam keterangan persnya, Rabu (18/5/2022).

Wiku menjelaskan, mengingat dengan adanya relaksasi maka jarak sebagai bagian dari protokol kesehatan akan semakin terkompromi. Karena itu, diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin di moda transportasi. "Termasuk yaitu tidak berbicara untuk meminimalisir droplet di tempat tertutup seperti di moda transportasi," kata Wiku.

Wiku menegaskan, meski Pemerintah telah gencar melakukan relaksasi, tetapi prinsip kehati-hatian harus tetap diperhatikan. "Kami mohon masyarakat untuk dapat amanah menjalankannya dan senantiasa tetap waspada siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya," ujarnya.

Pemerintah telah melonggarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri berupa dibebaskannya tes PCR maupun antigen bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Menyusul kebijakan itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru yakni Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan PPDN dan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan bagi PPLN.

"Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan (PPDN) sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan mudik Tahun 2022 yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap dan booster," kata Wiku.

Wiku melanjutkan, SE 18/2022 mengatur kewajiban untuk menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam untuk PPDN yang baru menerima satu dosis vaksin. Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 dapat dikecualikan bagi PPDN yang mengalami kondisi kesehatan tertentu, dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa dinyatakan tidak bisa divaksin.

Sedangkan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.

Sementara, Surat edaran Satgas Nomor 19 Tahun 2022, mengatur sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen. Ketentuan ini diikuti dengan catatan telah memenuhi perlengkapan data profil di aplikasi PeduliLindungi.

Namun, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada dengan catatan. Yakni, tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau suspek, bagi mereka yang berkewajiban sebagai syarat untuk menyelesaikannya.

"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 Hari sebelum keberangkatan selama 5x24 jam," katanya.

Selain itu, khusus bagi pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori PPLN post Covid recovery atau yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan sudah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan sama seperti pengaturan sebelumnya. Kategori ini, kata Wiku, akan dikecualikan untuk menunjukan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

photo
Tips anak-anak betah mengenakan masker. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement