REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan pelonggaran pemakanan masker di ruang terbuka yang ditetapkan oleh pemerintah. Harapannya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini sudah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang. Selain penyebaran virus corona yang sudah turun, pelaksanaan imunisasi yang sudah hampir merampungkan tahap I dan II menjadi pertimbangan," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Kendati demikian, pelonggaran ini diharapkan tidak membuat masyarakat dan pemerintah menjadi lengah terhadap Covid-19. Protokol kesehatan standar harus tetap dipatuhi, khususnya di tempat-tempat keramaian harus tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan harus tetap dilaksanakan.
"Itu harus menjadi kebiasaan, sebab kebersihan anggota tubuh menjadi sangat penting baik di masa pandemi ataupun di masa normal. Kebersihan adalah kunci utama kesehatan, iu berlaku universal karena itu, kebersihan harus tetap dijaga dan digalakkan," ujar Saleh.
Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat membuka pintu peralihan ke fase endemi di Indonesia. Fase tersebut tentu bisa dilalui bersama jika ada kesadaran untuk saling menjaga kesehatan dan saling mengingatkan satu sama lain.
"Soal menuju fase endemi itu, kita tentu harus bersabar. Ada banyak faktor yang masih perlu dikaji dan didalami. Jika nanti sudah dianggap tepat, status endemi tersebut pasti akan diumumkan, namun kita tentu diperbolehkan untuk melakukan pelonggaran-pelonggaran," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR itu.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali. Sehingga masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam ataupun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang dinilai semakin terkendali, Pemerintah juga memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, kata Jokowi, tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.
"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Jokowi.