Rabu 18 May 2022 15:56 WIB

Kode Inisiatif Sarankan KPU Jelaskan Peruntukan Anggaran Pemilu

Peraturan KPU (PKPU) tentang Program, Jadwal, dan Tahapan tidak kunjung disahkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, anggaran Pemilu 2024 yang telah disetujui sebesar Rp 76 triliun perlu diperjelas peruntukannya. Menurut dia, biaya yang cukup tinggi harus disesuaikan dengan semangat keserentakan pemilu yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni efektivitas dan efisiensi.

"Apakah masih ada ruang untuk dapat mengefisiensikan anggaran pemilu 2024. Pasalnya biaya yang tinggi perlu disesuaikan dengan semangat keserentakan Pemilu 2024 sebagaimana putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan salah satu dasarnya adalah untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum," ujar Ihsan dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, supaya tidak terjadi miss atau disinformasi terkait dengan biaya pemilu, penyelenggara pemilu perlu segera menjelaskan kepada publik ihwal peruntukan anggaran tersebut. Ihsan menegaskan, publik perlu mengetahui porsi anggaran yang besar itu untuk apa dan akan dimanfaatkan seperti apa.

Dia melanjutkan, hal ini untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran Pemilu 2024. Termasuk terkait dengan semakin besarnya anggaran biaya pemilu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan honorarium badan ad hoc seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), juga perlu segera diinformasikan kepada publik.

"Jika memang besarnya biaya dikarenakan peningkatan pos anggaran demikian, mengingat kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 cukup rumit dan banyak tantangannya merupakan nilai yang wajar dan perlu segera diinformasikan," kata dia.

Hampir empat bulan usai DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati hari pemungutan suara Peraturan KPU (PKPU) tentang Program, Jadwal dan Tahapan tidak kunjung disahkan. Ihsan mengatakan, prosesnya cenderung berlarut-larut padahal tahapan pemilu selambat-lambatnya sudah harus dimulai pada 14 Juni 2022.

Hal itu sesuai ketentuan tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara, hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari.

"KPU perlu segera mengesahkan Peraturan tentang Program, Jadwal dan Tahapan

Pemilu 2024 agar aturan teknis, kesiapan penyelenggaraan dan bahkan sosialisasi dapat segera dilakukan supaya publik/masyarakat dapat mengetahui setiap jadwal dan tahapan Pemilu 2024," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement