Rabu 18 May 2022 15:38 WIB

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Masa kampanye Pemilu 2024 akan diperpendek untuk mencegah polarisasi masyarakat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Mochammad Afifuddin tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh komisioner KPU periode 2022-2027.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Mochammad Afifuddin tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh komisioner KPU periode 2022-2027.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. KPU menegaskan langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

"Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan," katanya pada Simposium Nasional "Hukum Tata Negara" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara. Afif mengatakan sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi 'mengorbankan' waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari," ujar dia.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan. Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari.

KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya. Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang.

Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik. Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu.

Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek.

Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement