Kamis 12 May 2022 05:33 WIB

Apeksi Usul ke Pusat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

Ratusan bupati/wali kota akan diisi pj pada masa jabatan 2022-2023/

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Ahad (25/7/2021).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Ahad (25/7/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sekretaris daerah (sekda) dapat diperhitungkan menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Pengisian pj untuk mengisi kekosongan kepala daerah menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto menyampaikan, pandangannya terkait pj untuk mengisi kekosongan jabatan ratusan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022-2023. "Usulan dari teman-teman Apeksi meminta agar Sekda harus betul-betul diperhitungkan dan direkomendasikan," ucap Bima di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/5/2022).

Bima mengatakan, Apeksi berpandangan, sekda adalah pejabat yang paling senior dan paling menguasai pemerintahan daerah (pemda). Sehingga jika ditunjuk sebagai pj bupati/wali kota maka memiliki legitimasi lebih kuat dan relatif dilatih untuk netral dalam politik.

Dia menilai, sekda selaku pejabat paling senior yang paling menguasai pemda. "Saya kira punya legitimasi lebih kuat dan nisbi dilatih untuk netral dalam politik," kata wali kota Bogor tersebut.

Bima menuturkan, pengisian penjabat kepala daerah harus tetap menerapkan semangat demokrasi untuk menghindari muatan politis. "Teman-teman Apeksi banyak membahas tentang potensi politisasi dan lain sebagainya. Kesimpulan kami adalah moral hazard itu berlaku untuk semua latar belakang. Kita harus meminimalisasi ekses negatif yang bisa terjadi," ucapnya.

Menurut dia, perlu ada aturan yang lebih rinci untuk memastikan, penjabat harus dimandatkan mengawal program strategis agar terjadinya keberlanjutan program pembangunan pemerintah daerah. Pasalnya, di beberapa daerah penjabat kepala daerah ada yang bisa menjabat sampai 2 tahun.

"Ini bukan sekadar menentukan suksesor. Adalah tugas pemimpin untuk memastikan bahwa gagasan-nya berlanjut. Bahwa kotanya itu suistan. Belum lagi diturunkan dalam RPJMD, RKPD, dan lain-lain. Kita punya tanggung jawab stunting, indeks pembangunan manusia berapa, BPJS bagaimana, meleset sedikit satu tahun saja ini repot," kata Bima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement