Selasa 10 May 2022 16:01 WIB

Di Sidang Asabri, Benny Tjokro Terungkap Suntik Dana PT Hanson

Suntikan dana itu digunakan untuk modal pembelian tanah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Akuntansi PT Hanson Internasional sekaligus Presiden Direktur PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) Adnan Tabrani mengungkapkan, bahwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) pernah melakukan penyuntikan dana terhadap PT Hanson. Dana itu digunakan guna modal pembelian tanah. 

Hal tersebut disampaikan Adnan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) siang. Bentjok duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. 

Baca Juga

Adnan menjelaskan, PT Hanson adalah induk dari MMJ. Sehingga uang dari PT Hanson biasanya digunakan untuk penambahan modal MMJ. Adapun, Bentjok tercatat sebagai Komisaris PT Hanson Internasional. 

"Hanson dapat penambahan modal untuk PT Mandiri Mega Jaya beli tanah. Lewat penambahan modal tadi dibelikan tanah. Sumber dana Hanson dari penambahan modal melalui Benny Tjokro," kata Adnan dalam persidangan itu.

Adnan juga menyebut komposisi pemegang saham PT Hanson. Yaitu Bentjok sebesar 5 persen, PT Asabri 8 persen dan sisa saham merupakan kepemilikan publik. 

"Kadang-kadang pendapatan dari MMD, dari anak-anak (usaha) yang dikonsolidasikan," ungkap Adnan saat ditanya soal sumber pendapatan PT Hanson. 

Menurut Adnan, penyuntikan modal dari Bentjok merupakan hal wajar. Sebab, MMJ merupakan perusahaan tertutup dan PT Hanson terbilang perusahaan terbuka. Lalu, pendapatan lain MMJ berasal dari proyek Citra Maja Raya 1 yang merupakan kerja sama operasional antara PT Armidian Karyatama Tbk, PT Harvest Time, Grup Ciputra. 

"Ada lagi Blessindo Terang Jaya (BTJ) proyek pembangunan rumah Forrest Hill sudah terjual, ada pendapatan banyak," ujar Adnan.

Selanjutnya, Adnan mengonfirmasi ada hubungan antara BTJ dengan PT Asabri karena penerbitan medium term notes (MTN) atau obligasi jangka menengah oleh BTJ. 

"Saya nggak tahu (Hanson pernah terima dana dari Asabri). Tapi ada (terima dana Asabri) di BTJ karena MTN yang terbitkan BTJ. Tapi sudah diselesaikan BTJ selaku penerbit MTN," ucap Adnan. 

Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. 

Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). 

Namun, Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement