Selasa 10 May 2022 15:43 WIB

Andi Arief Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Andi diperiksa dalam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022), usai menjalani pemeriksaan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022), usai menjalani pemeriksaan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan tahun anggaran 2021-2022.

Berdasarkan pantauan, Andi tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, Andi sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan tim penyidik untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka AGM,

"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan," ucap Ali di Jakarta, Selasa. Kendati demikian, kata dia, informasi dan data tersebut akan dikembangkan lebih lanjut di proses persidangan.

KPK sedianya memanggil Andi pada Senin (9/5/2022). Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa. Andi juga telah diperiksa KPK pada Senin (11/4/2022) untuk tersangka AGM dalam kasus pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut. Kelima tersangka selaku penerima suap ialah AGM.

Selain itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) selaku bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement