REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pengadaan gorden DPR jangan sampai menyalahi aturan. Hal tersebut disampaikan menyusul sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area rawan dan menjadi modus korupsi.
"KPA maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
KPK mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntable. Ali mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatakannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Dia menambahkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
KPK juga mengimbau masyarakat turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Ali meminta agar masyarakat melapork ke KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Laporkan kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198," katanya.
Pengadaan gorden untuk rumah dinas DPR RI yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) menelan anggaran senilai Rp 48,7 miliar. Gorden diperuntukkan bagi 505 unit rumah yang akan dipasang di 11 titik di setiap unitnya. Titik-titik yang dipasang gorden yakni kamar tidur utama, ruang tamu, ruang kerja hingga kamar tidur asisten rumah tangga.