REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zainuddin menilai jika Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko terbukti melanggar SARA maka harus dicopot dari jabatan rektor. Menurut dia, seharusnya Budi juga perlu dimintai klarifikasi secara resmi oleh kementerian terkait.
“Seharusnya bukan hanya diberhentikan dari tim seleksi beasiswa LPDP saja, tetapi juga harus diminta klarifikasi secara resmi oleh lembaga kementerian yang bertanggungjawab, kemudian diproses secara hukum, apakah ada unsur pelanggaran SARA dan hate speech atau tidak,” kata dia, Ahad (8/5).
Menurut Jeje klarfikasi dan proses hukum penting dilakukan untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai asumsi masyarakat bahwa penegakkan hukum selama ini berpihak kepada penguasa, itu benar-benar terbukti.
“Bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus diproses hukum dan disanksi, tidak peduli apakah buzzer yang pro penguasa atau buzzer yang oposisi,” ujar dia.
Ustadz Jeje mengumpamakan, apabila ada dosen yang diproses hukum karena diduga berkata rasis kepada A, maka guru besar dan rektor yang berkata rasis kepada wanita Muslimah dan umat Islam secara umum, ya harus diproses hukum juga. “Jika terbukti, ya harus disanksi sesuai aturan. Apakah dipecat dari jabatan rektornya, dari jabatan guru besar, atau bahkan dipenjara, sesuai dengan pelanggaran hukumnya. Jika tidak bersalah juga harus dinyatakan ketidak bersalahannya, diklarifikasi, agar terang benderang jika memang perbuatan itu tidak dianggap melanggar hukum,” tutur dia.
“Janganlah masyarakat disuguhi praktek ketidakpastian hukum, karena sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara,” ucap dia.