REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya (16 tahun) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara. Kementerian PPPA mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.
"Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (6/5/2022).
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Polsek Padang Jaya, Bengkulu Utara pada Rabu (4/5/2022). Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku. "Kepolisian menyatakan pelaku masih dalam pencarian," ujar Bintang.
Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya. Ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.
Setelah kasus ini terungkap, pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. "Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum," kata Bintang.
Kementerian PPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Bengkulu akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan melakukan penjangkauan kepada korban. "Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku dari orang terdekat bagaikan fenomena gunung es. Karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak," kata Bintang.