Jumat 06 May 2022 04:30 WIB

Anggota DPR RI Minta Calhaj Pahami BPIH Sebesar Rp 81,7 Juta

Namun calon haji 2022 tetap melunasi Rp 39,8 juta atau 47 persen dari total BPIH.

Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Anggota DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta, calon haji (calhaj) dapat memahami dan mengerti tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau 2022 Masehi oleh Arab Saudi sebesar Rp 81,7 juta per orang. Kendati demikian, pemerintah sepakat menetapkan BPIH hanya Rp 39,8 juta per orang.

"Pembiayaan BPIH ke Kerajaan Arab Saudi sebesar Rp 81,7 juta per orang, namun calon haji 2022 tetap melunasi Rp 39,8 juta atau 47 persen dari total BPIH," kata Hasbi, Kamis (5/5/2022).

Dengan demikian, kata dia, perlu disosialisasikan bersama supaya jamaah haji memahami dan mengerti dari mana dana sisa yang dibayar Rp 81, 7 juta itu, ada kurang lebih Rp 41 juta yang dibayarkan dari dana nilai manfaat haji. 

Tabungan-tabungan haji milik masyarakat calon jemaah haji itu ada yang menabung lima tahun, 10 tahun, 20 tahun hingga 25 tahun maka dana investasi tabungan yang dikelola sekarang oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Dikatakannya, BPKH yang dikelola pemerintah dapat memberikan subsidi kepada calon jemaah haji. Subsidi dari BPKH itu dari tabungan dana haji, sehingga perlu disosialisasikan agar masyarakat dalam hal ini calon haji dapat memahami dan mengerti.

"Oleh karena itu, jangan sampai ada narasi liar seakan-akan biaya haji naik dari Rp38 juta menjadi Rp 81,7 juta," tegas Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten (Kabupaten Lebak-Pandeglang) ini.

Menurut dia, manfaat nilai-nilai dana haji yang dikelola BPKH pemerintah luar biasa karena menguntungkan dari bunga deposito, investasi syariah, Sukuk hingga Surat Berharga Negara ( SBN). Ia juga menjelaskan, sekarang masyarakat dapat mengetahui dana haji yang dibayar dari jemaah itu tetap Rp 39,8 juta.

Adapun kuota calon haji2022, kata dia, pihaknya berharap, Kemenag memprioritaskan dua tahun lalu yang masuk keberangkatan ke Tanah Suci. Namun, Kerajaan Arab Saudi juga melarang bagi calon jamaahhaji usia di atas 65 tahun karena masih masa transisi pandemi.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi itu tentu dapat dipahami, meski sedih karena di antaranya ada orang tua yang tidak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima. Karena itu, lanjutnya, para jemaah dapat memahami keputusan Kerajaan Arab Saudi yang melarang usia di atas 65 tahun.

"Kami minta semua calon haji yang berangkat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan agar segera terbebas dari penyebaran Covid-19," kata politisi yang juga putra Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement