Senin 02 May 2022 16:46 WIB

Mau Ganti Tanda Tangan di KTP-el, Ini Caranya

Penggantian tanda tangan akan dapat menimbulkan implikasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Mau Ganti Tanda Tangan di KTP-el, Ini Caranya (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Mau Ganti Tanda Tangan di KTP-el, Ini Caranya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dapat diganti. Masyarakat bisa langsung mendatangi Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan layanan penggantian tanda tangan tersebut.

"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el," ujar Zudan dikutip laman resmi Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga

Dia menjelaskan, perubahan elemen data seperti tanda tangan dapat dilakukan di Disdukcapil mana saja apabila sudah SIAK Terpusat. Namun, jika masih SIAK Terdistribusi, perubahan tersebut harus dilakukan sesuai domisili.

Zudan mengatakan, setelah datang ke Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el, warga akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in pad untuk mengganti tanda tangan yang baru. Di samping itu, dia mengingatkan, penggantian tanda tangan akan dapat menimbulkan implikasi.

"Penggantian tanda tangan dapat menimbulkan implikasi karena akan berbeda dengan apa yang ada di ijazah atau buku tabungan maupun pada asuransi dan lain-lain," tutur Zudan.

Konsekuensinya ialah pemilik KTP-el harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain. Misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi agar tetap dapat menikmati pelayanan yang diberikan.

"Apabila tidak ada urgensi harus dilakukan penggantian tanda tangan, maka tidak perlu mengganti tanda tangan pada KTP-el," kata Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement