REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— DPC Peradi Bandung angkat bicara terkait pemberitaan oleh pihak tertentu bahwa ketetapan Ditjen Ditjen AHU terkait SK Menkumham nomor 0000883.AH.01.08-2022 tanggal 28 april 2022 tentang legitimasi/pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan didapati telah di-takedown atau dibatalkan.
Ketua DPC Peradi Bandung, Yovie M Santosa, mengatakan take down sebuah website bukan merupakan bentuk pembatalan SK Sah yang sudah di TTD Menkumham RI Cq Dirjen AHU.
"SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat, SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan keputusan PTUN yang onkracht, itupun bila didapati kekeliruan/ perbuatan melawan wukum dalam proses pembuatannya," ujar Yovie, Ahad (1/5/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Dia menyebutkan informasi pembatalan bukan info resmi Kemenkumham RI, melainkan hanya asumsi orang per orang (pribadi/kelompok) dan bisa dikategori hoax dan memenuhi unsur-unsur pasal pada UU ITE.
"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," tambah Yovie.
Untuk diketahui Menkumham RI melalui Ditjen Ahu secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat.
“Kami akan membela Kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” ujar Yovie Santosa.
Sebelumnya, DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengadakan rapimnas melalui zoom meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran DPN Peradi dan para ketua DPC Peradi se Indonesia, Kamis (28/4/2022).
Dalam rapimnas, Yovie merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi peralihan kantor dan aset Peradi di Slipi Tower.
Seraya menyampaikan ucapan syukur serta memberikan selamat kepada DR Luhut MP Pangaribuan SH LLM, yang melalui SK Ditjen AHU no AHU-0000859. AH.01.08 tahun 2022 tanggal 26 April 2022 telah mensahkannya sebagai pimpinan baru Peradi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo Cq Menkumham RI atas kepercayaannya kepada Peradi dibawah kepemimpinan Dr Luhut MP Pangaribuan, SH,LLM dan tentunya DPC Peradi Bandung sangat mendukung SK Mahkamah Agung atas terobosan hukum Surat Ketua MA. No 73 tahun 2015, kami berharap agar DPN Peradi dapat menjadi perekat para advokat Indonesia," ujar Yovi M Santosa, Jumat (29/4/2022) dalam keterangan tertulisnya.