REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman mengingatkan pemerintah untuk menaati ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023. Menurutnya, pengangkatan penjabat kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN dan UU TNI Polri.
"Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK juga. Jangan keluar dari ketentuan itu," kata Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).
Menurutnya sikap konsistensi dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024. Sebab, masa jabatan kepala daerah cukup lama. Bahkan, hampir setengah periode kepala daerah.
"Karena dalam menyongsong pemilu situasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan," ujarnya.
Aminurokhman juga mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai penjabat kepala daerah.
"Jika Presiden atau Kemendagri menunjuk TNI atau Polri aktif maka harus mundur ketika ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dan langsung membuat surat pengunduran diri. Harus taat pada UU TNI Polri dan juga keputusan MK," tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengatakan legitimasi penjabat yang diangkat ini penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah seperti penggunaan anggaran dan kebijakan publik. "Makanya harus memiliki legistimasi yang kuat," imbuh Aminurokhman.
Diketahui, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Tujuh diantaranya adalah gubernur.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.