Rabu 21 Sep 2022 17:39 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Terhadap Penjabat dalam Pengaplikasian Surat Edaran

Tito memastikan penajbat hanya bisa mutasi ASN melanggar hukum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri), Wamendagri John Wempi Wetipo (kedua kiri), Ketua KPU Hasyim Asy
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri), Wamendagri John Wempi Wetipo (kedua kiri), Ketua KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ tidak memberikan kuasa tak terbatas kepada pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Ia memastikan adanya pengawasan agar hal tersebut tak terjadi.

"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada Plt, Pj, dan Pjs hanya sekedar tanda tangan persetujuan pemberhentian dan/atau mutasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar hukum. Sehingga, mereka tak memerlukan tanda tangannya untuk memberhentikan ASN tersebut.

"Itupun tujuh hari kemudian harus lapor Kemendagri, dan saya bisa meralat, dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke (Dirjen) Otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya," ujar Tito.

"Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, tidak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," sambungnya menegaskan.

Mantan kapolri itu sendiri kaget dengan pemberitaan yang menyebut bahwa SE yang diterbitkannya dapat memberhentikan dan memutasi ASN. Padahal, hal tersebut dilakukan kepada ASN yang melanggar disiplin dan hukum. Hal tersebut tertuang dalam poin 4a Surat Edaran tersebut.

Selain itu, ia menjelaskan adanya poin 4b. Poin tersebut menjelaskan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," tegas Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement