Kamis 28 Apr 2022 00:02 WIB

Penjualan Tiket KA di Stasiun Baruraja Habis Hingga H-4 Lebaran

Stasiun Baturaja tak lagi melayani pemesanan tiket hingga keberangkatan 29-30 April.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Penumpang menaiki Kereta Api mmenuju Baturaja (ilustrasi). Penjualan tiket kereta api di Stasiun Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, tujuan Baturaja-Pelembang habis terjual.
Foto: Antara/Ardiansyah
Penumpang menaiki Kereta Api mmenuju Baturaja (ilustrasi). Penjualan tiket kereta api di Stasiun Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, tujuan Baturaja-Pelembang habis terjual.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Penjualan tiket kereta api di Stasiun Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, tujuan Baturaja-Pelembang habis terjual hingga keberangkatan pada H-4 Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Abdullah di Baturaja, Rabu (27/4/2022), mengatakan, saat ini pihaknya tidak lagi melayani pembelian tiket untuk keberangkatan pada 28 April 2022 atau H-4 Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Baca Juga

Menurut dia, pemesanan tiket di stasiun maupun secara daring saat ini mengalami peningkatan dibandingkan pada Idul Fitri tahun sebelumnya. "Bahkan kami tidak lagi melayani pemesanan tiket hingga keberangkatan 29-30 April 2022," katanya.

Pemesanan tiket mudik Lebaran ini, kata dia, paling banyak dari Baturaja tujuan Palembang yang sudah terjual sebanyak lebih dari 100 tiket. "Untuk tiket dari Baturaja tujuan Tanjung Karang masih tersedia, namun tidak begitu banyak lagi," ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, PT KAI mengoperasikan 500 kapasitas tempat duduk penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang terbaru yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Kemudian, bagi yang sudah vaksin kedua maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, kecuali bagi anak usia 6-17 tahun. "Bagi calon penumpang yang sudah divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," jelasnya.

Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Untuk pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Para penumpang juga wajib mematuhi prokes selama diperjalanan," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement