Rabu 27 Apr 2022 12:40 WIB

OTT Bupati Bogor Menambah Jumlah Kepala Daerah Terjerat Hukum

Kemendagri tunggu proses hukum untuk menentukan nasib kekosongan jabatan bupati Bogor

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin
Foto: Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini akan menambah jumlah kepala daerah yang terjerat permasalahan hukum.

"Kemendagri sangat menyesalkan hal itu (OTT) terjadi karena tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang terjerat permasalahan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Republika.co.id, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, Kemendagri menghormati proses penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kemendagri juga akan mengikuti proses hukum dimaksud untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tidak terganggu.

Mengenai kekosongan jabatan bupati Bogor, Benni mengatakan, pihaknya akan menunggu proses hukum berjalan. "Kita ikuti proses hukum dulu," tutur dia.

Berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dicokok tim satuan tugas KPK lantaran terlibat dugaan kasus suap.

"KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, telah diamanakan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Proses operasi senyap yang dilakukan terhadap Bupati Ade Yasin terjadi pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi tadi. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci dugaan kasus korupsi yang menjerat para pihak terkait dalam OTT tersebut.

Namun, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasus nya," kata Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement