Rabu 27 Apr 2022 12:30 WIB

Kadernya Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Ini Kata PPP

DPP meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan Ketua DPW PPP Ade Yasin.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi dalam acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PPP di Pullman Hotel, Jakarta, Jumat (15/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi dalam acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PPP di Pullman Hotel, Jakarta, Jumat (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin pada Selasa (26/4/2022) malam. Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku belum mengetahui persis perkara apa yang membelit kader PPP itu.

"Belum mengetahui duduk soalnya," kata Arwani kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

KPK sampai saat ini belum menjelaskan secara rinci dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam OTT tersebut. Dirinya meminta semua pihak untuk menunggu penjelasan resmi dari KPK

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin. Ketua DPW PPP Jawa Barat itu dicokok tim satuan tugas KPK lantaran terlibat dugaan kasus suap.

"KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, telah diamanakan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Proses operasi senyap yang dilakukan terhadap Bupati Ade Yasin terjadi pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi tadi. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," kata Ghufron lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement