Rabu 27 Apr 2022 07:00 WIB

LPSK: Korban Kerangkeng Manusia Dibungkam

LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada upaya pembungkaman saksi dan korban pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. "Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement