Selasa 26 Apr 2022 20:50 WIB

Hotman Paris Dihukum Skorsing Tiga Bulan, Ini Penjelasan Peradi

Hukuman terhadap Hotman Paris berlaku sampai 20 Juli 2022.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pengacara - Hotman Paris
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara - Hotman Paris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membenarkan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi menjatuhkan hukuman skorsing terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia dihukum skorsing karena melanggar kode etik. Hukuman berupa pemberhentian sementara Hotman Paris dari profesi advokat selama tiga bulan.

“Berdasarkan informasi yang dapatkan dari dewan kehormatan pusat pada tanggal 19 April benar telah diputuskan kepada Hotman Paris dinyatakan dengan hukuman kami konfirmasi pemberhentian selama tiga bulan,” ujar Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono, saat konfrensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta Barat, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Kemudian putusan perkara dengan nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 telah disampaikan secara resmi kepada Hotman Paris selaku teradu dan kepada Hotma Sitompoel selaku pengadu, pada tanggal 18 April 2022. Lalu pada tanggal  20 April 2022, putusan juga telah disampaikan kepada Mahlamah Agung (MA)

“Surat pemberhentian oleh Komisi Pengawas juga telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 20 April 2022 dan kepada lima Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta pada tanggal 25 April 2022,” ungkapnya.

Lanjut Dwiyanto, putusan tersebut perlu diterangkan karena berhubungan dengan masa hukuman yang diterima Hotman Paris. Menurutnya, hukuman itu berlaku sejak 20 April 2022 disampaikan tanda terima dari Mahkamah Agung, sampai dengan 20 Juli 2022 mendatang. Maka selama tiga bulan itu Hotman Paris dilarang berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Pihak lawan yang kemudian berada di pengadilan berhak untuk menyatakan keberatan atas kehadirannya (Hotman Paris) di masa tiga bulan. Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan prakteknya apabila tetap berpraktek di masa tiga bulan,” tutur Dwiyanto.

Selain itu, kata Dwiyanto, kepada setiap pihak yang menggunakan jasa Hotman Paris yang telah dihukum bisa berpotensi apa yang dilakukannya itu dipersoalkan secara hukum. Sambungnya, hal itu bisa terjadi karena dilakukan oleh seseorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat dampak dari hukuman tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris mengakui dirinya mendapat hukuman diskors selama 3 bulan oleh dewan kehormatan Peradi. Hukuman itu diterima lantaran dirinya dinilai telah melanggar kode etik. Namun Hotman Paris menilai aneh terkait putusan Dewan Kehormatan Peradi.

“Waktu itu diputus pengaduan dari si Hotma tidak dapat diterima. Tapi setelah saya menyerang Peradi, tiba tiba ada putusan memecat Hotman 3 bulan.,” kata Hotman Paris beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement