REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengakui pihaknya menerima mengajukan surat pengunduran diri pengacara Hotman Paris Hutapea. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan.
“Iya betul sudah ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak (pengunduran diri)," ujar Otto.
Bukan tanpa alasan Peradi masih belum memutuskan untuk menerima pengunduran diri dari Hotman Paris Hutapea. Menurut Otto, pihaknya enggan tergesa-gesa mengabulkan pengunduran diri tersebut.
Karena hal itu berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Pertimbangannya, jika kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat,” kata Otto.
Otto menjelaskan, dalam Pasal 30 Ayat 2 undang-undang Advokat itu berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. Kemudian, bagi dia, yang dimaksud organisasi advokat dalam hal ini adalah Peradi.
“Seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, itu sesuai Undang Undang Advokat. Maka menurut saya, semua advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi,” tegas Otto.
Diketahui Hotman Paris Hutapea mengajukan surat pengunduran diri dari Peradi. Dalam keterangannya, dia mengaku telah bergabung dengan organisasi advokat lain. Bahkan organisasi tersebut sudah berdiri sejak lama dan disahkan Menteri Hukum dan HAM.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain," tegas Hotman Paris Hutapea di akun Instagram pribadinya, dilihat pada Jumat (15/4).