Selasa 26 Apr 2022 12:07 WIB

Diminta Penuhi Target Aset Obligor Rp 110,45 Triliun, Pansus BLBI: Tak Tercapai

Waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo
Pengendara motor melintas di dekat plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9). Satgas BLBI kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah seluas 2.020 meter persegi dan Karet Tengsin seluas 26.928 meter persegi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melintas di dekat plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9). Satgas BLBI kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah seluas 2.020 meter persegi dan Karet Tengsin seluas 26.928 meter persegi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mendapat kritik dari Pansus BLBI DPD. Tercatat pada Maret 2022, aset obligor yang disita baru Rp 19,16 triliun atau 17 persen dari target Rp 110,45 triliun.

Adapun target tersebut terdiri dari berbagai aset berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021. Antara lain, aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti senilai Rp 8,06 triliun, dan aset surat berharga senilai Rp 489,4 miliar. Selain itu, terdapat juga aset saham senilai Rp 77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp 8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar.

Baca Juga

"Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target, padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD Bustami Zainudin dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2022).

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021. Waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.

Bustami memprediksi, sulit bagi Satgas BLBI mencapai target dengan masa tugas yang terbatas ini. "Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 triliun ini tidak akan tercapai," ucapnya.

Sementara itu staf ahli Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho menilai Satgas BLBI tidak bisa bekerja sendiri untuk mengejar aset obligor. Menurutnya, diperlukan kerja sama antarlembaga dalam memburu aset para obligor pengemplang BLBI.

"KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mencatat total aset obligor dan debitur BLBI yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022. Purnama juga mengatakan, pihaknya akan kembali mengejar 229 obligor kelas kakap untuk membayar utang ke negara.

"Yang diserahkan ke satgas yang besar-besar dengan nilai Rp 25 miliar ke atas," ujarnya saat acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Pengelolaan Aset Eks BLBI, Jumat (22/4/2022).

Pada tahap awal, Satgas BLBI akan mengincar 46 obligor yang berutang di atas Rp 25 miliar. Dari 46 obligor di tahap awal ini, yang sudah berhasil ditagih sebanyak 25 obligor, dengan total nilai sebesar Rp 19,16 triliun.

"Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan pada tahap pertama ini," ucapnya.

Baca juga : CPO tak Dilarang Ekspor, Kementan: Pabrik Sawit Jangan Turunkan Harga TBS Petani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement