REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). Majelis hakim dalam agenda putusan sela memutuskan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang dilayangkan kuasa hukum.
"Mengadili satu menyatakan menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya. Dua menyatakan, Pengadilan Negeri klas 1 khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Habib Bahar. Tiga Memerintahkan pidum melakukan pemeriksaan perkara," ujarnya Ketua majelis hakim Dodong saat membacakan putusan sela.
Dia menuturkan, majelis hakim berpendapat pengadilan berwenang mengadili perkara Habib Bahar sehingga eksepsi yang diajukan ditolak. Termasuk, surat dakwaan yang dinilai kuasa hukum tidak cermat dan lengkap harus ditolak.
Dodong melanjutkan, eksepsi kuasa hukum yang menganggap surat dakwaan tidak memuat fakta tentang potensi keonaran, harus ditolak. Sebab, harus dibuktikan dalam persidangan untuk mengetahui apakah terdakwa menyebarkan dan perannya seperti apa dan hal itu sudah masuk ke dalam materi perkara.
Terdakwa Habib Bahar mengaku bersyukur eksepsi kuasa hukum ditolak oleh majelis hakim. Ia yakin dapat membuktikan saat di persidangan nanti bahwa tidak menyebarkan berita bohong terkait Habib Rizieq Shihab yang dipenjara dan kematian enam laskar FPI.
"Saya bersyukur putusan sela hakim eksepsi ditolak dan sidang berlanjut, saya akan membuktikan," katanya.
Bahkan, dia menantang para kiai yang akan menjadi saksi nanti. "Saksi saya makan satu-satu saksinya. Kiai hadirkan saya makan kiai pakai kitab kuning semuanya," ujarnya sambil tersenyum.
Selanjutnya sidang Habib Bahar akan dilanjutkan pada 10 Mei mendatang setelah Lebaran 1443 Hijriah. Sebelumnya kuasa hukum Habib Bahar menyampaikan, eksepsi bahwa pengadilan negeri Bandung tidak berwenang mengadili kasus Habib Bahar. Selain itu ia mempertanyakan pasal yang digunakan jaksa terkait potensi keonaran yang tidak jelas dan cermat.